Boedihardjo,
S.H.I (LBH Pelita Umat Korwil Jatim)
Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke Bareskrim oleh
sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
dengan dugaan penistaan agama, Senin (19/8/2019). Laporan itu diterima pihak
kepolisian dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus
2019. GMKI melaporkan video tersebut karena menilai pernyataan Ustaz Abdul
Somad yang mengaitkan salib dengan jin kafir tersebut dapat mengganggu
ketenangan masyarakat.
Sebelum pelaporan oleh GMKI, seorang advokat bernama
Sudiarto juga telah melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim pada Minggu
(18/8/2019). Kemudian, sekelompok orang yang mengaku sebagai pencinta Ustaz
Abdul Somad (UAS) melaporkan balik Sudiarto ke Bareskrim Polri atas dugaan
pencemaran nama baik, Selasa (20/9/2019). Kuasa hukum sekelompok orang
tersebut, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa Sudiarto telah mencemarkan nama baik
Ustaz Somad karena telah menyebarkan laporannya.
Bercermin pada tingkat "ujaran kebencian"
Viktor Laiskodat dibanding isi ceramah UAS tentu UAS sewajarnya tidak dilakukan
proses hukum. Pada aspek internal umat Islam maka umat mesti dan akan berada di
belakang UAS. Apa yang dikemukakan adalah bagian dari pemahaman keagamaan
menurut ajaran Islam. Maka UAS harus dibela.
Selanjutnya, kami menilai ceramah UAS tak memenuhi
unsur delik pidana. Hal ini berdasarkan alasan, diantaranya di dalam setiap
agama dimungkinkan terdapat kajian tentang Ketuhanan atau teologi atau di dalam
Islam dapat disebut tauhid atau akidah. Sehingga setiap tokoh agama tidak boleh
dilarang menyampaikan hal tersebut selama disampaikan kepada pemeluk agamanya
dan dalam acara keagamaan. Terkecuali disampaikan kepada pemeluk agama lain di
forum terbuka, tetapi hal ini dapat dimungkinkan apabila pembicara diundang
oleh tokoh agama tertentu dengan maksud untuk mengetahui konsep teologi dari
agama tertentu.
Menyoal video yang tersebar, patut terlebih dahulu
dilihat apakah diedit dan dipublikasikan video tersebut dalam rangka kajian
keilmuan teologi atau akidah yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Karena
apabila video tersebut dilaporkan atas dasar pidana penistaan agama, maka
sangat berbahaya akan terjadi saling lapor. Apa sebabnya? Karena ada juga video
yang disampaikan oleh tokoh agama lain yang juga dapat dinilai sebagai
penistaan agama, misalnya tersebar di media sosial ada video yang diduga
pendeta sebut Batu Hajar Aswad dihuni 8.888 jin yang dikepalai seorang Jin yang
bernama Huda Alhadiri.
UAS sedang menyampaikan ceramah Islam. dan Islam
adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan
ibadah dan kajian dalam rangka memudahkan umat untuk menjalankan ibadah sesuai
agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh
karena itu kaum Muslimin tidak boleh dilarang untuk mengkaji, mengamalkan
ajaran Islam seperti akidah/tauhid, syariah, khilafah, hijab, dll.
Berikutnya, jika UAS dilaporkan atas ceramah tentang
teologi atau akidah/tauhid, maka ini sangat berbahaya. Kenapa? Karena dapat
dimungkinkan antar pemeluk agama akan saling melaporkan tokoh-tokoh agamanya
dan kitab sucinya yang membahas tentang teologi (ilmu ketuhanan) dalam
perspektif agamanya. Misalnya di dalam Al-Qur’an ada surah Al-Ikhlas yang
menjelaskan tentang keesaan Allah SWT, Allah SWT tidak beranak dan tidak
diperanakan. Apakah surah Al-Ikhlas akan dilaporkan atas pidana penistaan
agama?
Ringkasnya, ceramah yang kurang lebih tiga tahun lalu
kemudian ramai dan dipermasalahkan sekarang, justru ini menjadi pertanyaan
besar. Sehingga terdapat praduga yang muncul dari masyarakat misalnya bahwa
patut diduga terdapat ‘kepentingan politik’ atas dipersoalkannya ceramah UAS.
No comments:
Post a Comment