Ditulis oleh : Ahmad Daryoko
COMMENT :
BUMN yang mana Bu Rini ?
Kalau macam Waskita Karya, Hutama
Karya, PP atau BNI, Mandiri, atau Kimia Farma dll bolehlah ditargetkan spt itu.
Karena pernah dicontohkan adanya ICCI ( International Consurcium Contractor of
Indonesia ) yg beranggotakan antara lain spt Elnusa, HK, WK, PP dll yg
mengerjakan proyek2 di Timteng khususnya Saudi Arabia sekitar 1980 an.
Tetapi untk BUMN semacam PLN
tidak perlu muluk2 spt itu. Bisa bebas dari cengkeraman Asing seperti adanya
Independent Power Producer (IPP) saja sudah bagus. Kemudian token dikembalikan
seperti semula saja dng kWh meter biasa. Karena IPP dan TOKEN hakekatnya menuju
"Unbundling Vertikal", padahal pasal2 UU Ketenagalistrikan yg
mengatur Liberalisasi Kelistrikan sudah dibatalkan MK. Kalau kemudian ada
PERPRES No 44/2016 yg mengatur itu semua, berarti inkonstitusional ! Dan
anehnya lagi , ada Proyek 35.000 MW yg mayoritas adalah listrik swasta asing (
IPP ).
Mengapa MK melarang
"Unbundling Vertikal" seperti adanya IPP dan TOKEN ? Karena
Unbundling Vertikal berdampak adanya " Multy Transfer Pricing ", yg
saat ini hal semacam ini menjadi beban
PLN !
No comments:
Post a Comment