Oleh: Mochamad Efendi (Pengamat
dari el-Harokah Research Center)
Kesehatan adalah salah satu
kebutuhan dasar rakyat yang harus dijamin oleh negara. Sungguh, ini adalah
kewajiban negara untuk menjamin terpenuhinya kesehatan rakyatnya. Negera tidak
boleh abai pada kewajibannya, apalagi lepas tangan atas kebutuhan rakyatnya
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. Menyerahkan jaminan pelayaan
kesehatan kepada BPJS adalah bentuk kedzaliman nyata negara terhadap rakyatnya.
Kenapa demikian?
Kewajiban menjamin kesehatan
rakyatnya adalah tanggung jawab negara dalam pandangan Islam. Menyerahkan
tanggung jawab penjaminan pada BPJS adalah bentuk kedzaliman yang nyata. Negara
lepas tanggung jawab dengan menyerahkan kewajibannya pada BPJS perusahan
asuransi yang pasti berhitung untung rugi. Buktinya perusahaan ini merasa
defisit sehingga menaikkan iuran dan begitu mudahnya negara menyetujuinya.
BPJS tidak akan mampu memberi
penjaminan kesehatan seutuhnya. Faktanya rakyat harus membayar iuran yang tidak
sedikit jumlahnya apalagi dengan kanaikan iuran yang pasti akan lebih
memberatkan mereka setiap bulannya.
Rakyat mengeluarkan biaya extra agar dapat penjaminan kesehatanya. Belum
lagi, biaya-biaya lainnya yang juga ikut merangkak naik. Tentunya itu akan
semakin mencekik rakyat.
Sungguh, ini bentuk kedzaliman
yang nyata karena rakyat harus mengeluarkan sejumlah uang setiap bulannya untuk
sesuatu yang mereka belum menikmatinya. Memang tidak dipungkiri ada yang
diuntungkan bagi yang menikmati layanan kesehatan BPJS. Yang lebih dzalim lagi
mereka yang tidak menikmati layanan kesehatan dari BPJS harus membayar sejumlah
denda saat mereka tidak mampu membayar sehingga telat dalam pembayarannya.
Diskriminasi pelayanan juga
bentuk kedzaliman yang nyata. Rakyat harusnya berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan prima tanpa adanya diskriminasi pelayanan. Pembagian berdasarkan
kelas didasarkan jumlah iuran yang dibayar adalah tidak manusiawi. Rakyat
miskin yang membayar iuran termurah dapat pelayanan kelas paling rendah.
Padahal mereka yang miskin juga ikut mengeluarkan dana gotong royong yang
harusnya ditanggung oleh negara. Yang miskin juga harus ikut menanggung biaya
kesehatan yang juga dinikmati oleh yang kaya. Dalam keterbatasannya, rakyat
harus menyisihkan uang untuk memenuhi penjaminan kesehatan rakyat yang harusnya
tanggung jawab negara.
Pelayanan yang lambat yang
diberikan bagi peserta BPJS dibanding pasien umun juga merupakan bentuk
kedzaliman pada rakyat. Bagaimana tidak pasien yang harusnya butuh pelayanan
cepat harus ngantri dulu. Akibatnya sering fatal pasien tidak tertolong lagi atau
bisa jadi cacat seumur hidup hanya karena keterlambatan penanganan dalam
operasi yang butuh dilakukan segera.
Apalagi jika ada paksaan untuk
ikut BPJS dengan ancaman tidak diberikan layanan publik bagi yang tidak ikut
BPJS. Jangan paksa rakyat untuk ikut BPJS jika itu hanya menyengsarakan mereka.
Berikan rakyat pilihannya untuk tidak ikut BPJS karena BPJS adalah pada
hakekatnya perusahaan asuransi yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Karena apa
yang diterima rakyat, tidak nyata barang atau jasa. Penjamin pelayanan
kesehatan harus dilakukan oleh negara tanpa rakyat harus membayar iuran
bulanan. Jaminan kesehatan juga tidak boleh diskriminatif dengan membedakan
antara si-kaya dan si-miskin. Semua adalah rakyat Indonesia yang harus
mendapatkan pelayanan terbaik tanpa membedakan golongan atau status sosial
mereka. Pelayanan kelas satu harus diberikan pada seluruh rakyat Indonesia.
Itulah bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diamanatkan
dalam nilai pancasila yang sering kita anggap sebagai harga mati.
Dengan rencana kenaikan dua
kalipat iuran BPJS dan diikuti kanaikan kebutuhan dasar yang lain seperti tarif
listrik, dan pajak tentunya akan semakin menyusahkan rakyat. Keberadaan negara
harusnya mampu menjamin kebutuhan dasar rakyatnya. Negara tidak boleh lepas
tangan dengan menyerahkan kembali pada rakyat apalagi pada perusahaan swasta.
Bagaimana bisa? Itulah pertanyaan
yang mungkin muncul dibenak kita karena kita hidup dalam sistem demokrasi yang
tidak mungkin melakukan itu semua . Tentu, bisa karena sudah terbukti dalam
sistem Islam, khilafah yang mana negara menjamin kebutuhan dasar rakyatnya.
Sangat mungkin dengan menarik kembali pengelolaan sumber daya alam yang
terkandung di bumi Indonesia dari perusahaan asing pada negara. Kemudian hasilnya
diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dalam penjaminan
kebutuhan dasar rakyatnya secara adil termasuk penjaminan kebutuhan kesehatan.
Dalam pandangan Islam, kewajiban
negara untuk menjamin kebutuhan kesehatan rakyatnya tanpa terkecuali dengan
pelayanan yang prima. Semua rakyat berhak mendapatkan pelayanan terbaik secara
gratis tanpa diskriminatif. Bahkan jika ada rakyat yang sakit dan sebagai
tulang punggung keluarga sehingga tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan
hidup keluarganya, dia layak dapat santunan dari negara yang diambilkan dari
baitul maal. Jika baitul maal terjadi defisit, negara berhak menarik pajak pada
rakyat kaya yang memiliki kelebihan harta, tapi sifatnya temporal sampai
masalah defisit baitul maal bisa terselesaikan. Jadi tidak dibenarkan dengan
alasan gotong royong menarik dana dari rakyat miskin untuk memberi penjaminan
kesehatan, karena tugas negara untuk memberikan penjamin kebutuhan dasar
seluruh rakyatnya secara adil.
No comments:
Post a Comment