Adam Syailindra - Koordinator FAR
(Forum Aspirasi Rakyat)
Suatu panggilan nasional yang
dilakukan para mahasiswa telah diluncurkan untuk menarik perhatian masyarakat
atas nasib Hikma Sanggala, aktivis mahasiswa yang cerdas yang mendapatkan
perlakuan sewenang-wenang.
Ia menghadapi pemecatan statusnya
sebagai mahasiswa di Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Kendari.
Saudara kami, Hikma Sanggala pada
hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019, menerima 2 (dua) surat dari Tata Usaha
IAIN Kendari yaitu surat Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa
mengeluarkan Nomor : 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap
Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari. Dan surat
Keputusan Rektor IAIN Kendari Prof Faizah Binti Awad bernomor 0653 Tahun 2019
Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama
Islam Negeri Kendari.
di antara yang menjadi dasar
pemberhentian tersebut yaitu diantaranya adalah dia dituding “Berafiliasi
dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam
dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau
kader organisasi terlarang oleh Pemerintah".
Teman mahasiswa yang tidak
bersalah itu mencari keadilan. Jelas tindakan pihak kampus menurut kami zalim
dan sewenang-wenang.
Jika hal tersebut tetap
dibiarkan, maka kedepan akan banyak mahasiswa kritis yang akan dipecat
dikarenakan bobroknya institusi pendidikan di Indonesia. dan perkembangan pendidikan Indonesia ke depan akan semakin
bobrok dan terbelakang.
Selain itu, Tindakan anti
perbedaan berpendapat juga terjadi secara massif di pendidikan tinggi.
Menguatnya tindakan anti kritik
di dalam dunia pendidikan mengharuskan pelajar dan pemuda mahasiswa memperkuat
dan memperhebat perjuangan melawan segala tindakan anti keadilan dan
anti kemajuan.
No comments:
Post a Comment