M. Nur Rakhmad, SH.
Sistem yang terlahir dari
Ideologi Kapitalisme adalah ancaman nyata bagi NKRI bukan yang lain bahkan
Khilafah. Pelan tapi pasti sistem ekonomi kapitalis sedang menuju
kehancurannnya. Saat ini dunia sedang menuju ke jurang krisis yang kemungkian
lebih buruk dari "Great Depression" pada era tahun 1930-an. Angka
kemiskinan penduduk dunia terus bertambah.
Sistem ini menghalalkan segala
cara dalam pengembangan harta. Sistem ekonomi kapitalis, dalam pengembangan
kekayaan, tidak pernah memperhatikan halal-haram. Seorang yang berpikiran
kapitalis dengan mudahnya mengembangan harta melalui perjudian, suap-menyuap,
menipu dan menimbun harta untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Baik dari Ekonomi Mikro hingga Ekonomi Makro semuanya berbalut asas Manfaat bahkan
Riba menjadi sumber pemasukan yang merusak segala tatanan.
Dari aspek lain, akibat
mementingkan produksi atas segala-galanya itu, yang mengakibatkan segala lini
dari Ekonomi, Politik, Hukum dan Lingkungan Kapitalisme merusak ekologi yang
seharusnya dilestarikan. Polusi udara, kebakaran hutan, polusi sungai dan
lautan, sesungguhnya berasal dari semangat Kapitalisme yang bernafsu
menjalankan produksi tanpa batas. Dan dibuatkan aturan Hukum untuk memuluskan
segalanya baik dari UUD yang berkali-kali di amandemen untuk kepentingan para
Kapital, kemudian UU, KUHP dan berbagai produk hukum lainnya yang telah nyata
untuk memuluskan para korporasi yg sembunyi di balik layar dalam sistem
Ideologi Kapitalisme ini.
Sistem ini juga menjadikan sistem
ekonomi non riil bunga, pajak dan utang sebagai pilar-pilar ekonomi. dalam
sistem ekonomi kapitalis sektor ekonomi tidak hanya terbatas pada sektor riil,
tetapi juga sektor ekonomi non-riil. Perkembangan sektor non-riil ini merupakan
pelebaran fungsi uang yang tadinya hanya sebagai alat tukar melebar menjadi
komoditas yang diperdagangakan. Sektor non-riil ini dikembang oleh
negara-negara kapitalis untuk melakukan investasi secara tidak langsung, yaitu
melalui pasar modal, dengan membeli saham-saham yang ada di pasar modal. Tujuan
utama mereka sebenarnya bukan untuk memiliki atau mengelola perusahaan atau
untuk memperoleh laba melalui deviden, tetapi kebanyakan adalah untuk
memperoleh laba dalam bentuk capital gain yang besar secara cepat karena ada
lonjakan harga saham yang telah mereka beli. Basis perekonomian elektronik
money yang seolah-olah memudahkan tapi merupakan upaya secara sistematis
menghilangkan keberadaan uang fisik sehingga menjadi jalan untuk merapuhkan
perekonomian bangsa terlepas uang fisik yang beredar sekarang juga rapuh karena
tanpa di topang oleh emas dan perak.
Adapun suku bunga bagaikan nyawa
yang tidak bisa dilepaskan dari tubuh ekonomi kapitalis. Karena itu dalam
pandangan kaum kapitalis, aneh dan mustahil kalau ekonomi berjalan tanpa bunga.
Padahal bunga bank (riba) dan
berkembangnya sektor non-riil, yaitu bursa efek dan perangkat pendukungnya,
adalah sebab utama munculnya krisis finansial. Pasalnya, bunga mengakibatkan
keputusan investasi tidak terkait langsung dengan sektor riil, baik barang maupun
jasa, sehingga mengakibatkan pertumbuhan uang lebih cepat dibandingkan dengan
pertumbuhan sektor rill. Pertumbuhan jumlah uang yang melebihi pertumbuhan
sektor riil inilah yang meyebabkan terjadinya inflasi karena mengakibatkan daya
beli uang selalu menurun.
Pilar lainnya dalam sistem
ekonomi kapitalis adalah pajak dan utang. Dalam sistem ekonomi kapitalis pajak
memiliki fungsi budgeter, yaitu sumber pendapatan utama negara. Dalam APBN 2019
negeri ini, sekitar 80 % pendapatan negara bersumber dari pajak. Pajak juga
memiliki fungsi regulator, yaitu untuk mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang
ekonomi dan sosial. Untuk mengoptimalikan penerimaan pajak, saat ini Pemerintah
terus menambah obyek pajak maupun subyek pajak. Saat ini menurut survey Bank Dunia
ada 52 jenis pajak yang ditetapkan di Indonesia. Anehnya, untuk mereka yang
masih mengemplang pajak, terutama para pengusaha, Pemerintah mengeluarkan
kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.
Dalam Islam pajak termasuk juga
tax amnesty yang sekarang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi merupakan
bentuk kezaliman Pemerintah. Pasalnya, dalam Islam haram pemerintah menjadikan
pajak sebagai sumber utama pendapatan APBN sebagaimana dinyatakan oleh
Rasulullah saw., “Tidak akan masuk surga para penarik cukai/pajak.”
Adapun utang digunakan oleh
negara-negara kapitalis sebagai alat penjajahan dengan kedok membantu dan
membangun perekonomian negara-negara bekas jajahannya. Utang Indonesia saat ini
sudah masuk pada jeratan utang atau debt traft. Akibatnya, Pemerintah saat ini
menambah utang untuk membayar utang. Inilah sebenarnya yang membebani APBN
Indonesia bukan subsidi yang selama ini sering digembar-gemborkan.
No comments:
Post a Comment