Oleh : Chandra Purna
Irawan,S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA
UMAT)
Hikma Sanggala mahasiswa
berprestasi dengan nilai 3.60, 3.91, 3.74, 3.74, 3.70, 3.67, 3.67, 2.68 dan
bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertipikat Penghargaan Sebagai Mahasiswa
Dengan IPK Terbaik se-fakultas. Dan saat ini sedang menyusun skripsi tetapi
kemudian malah mendapat surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun
2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama
Islam Negeri Kendari.
Diantara yang menjadi dasar
pemberhentian tersebut yaitu diantaranya adalah“Berafiliasi dengan aliran sesat
dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai
kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi
terlarang oleh Pemerintah”.
Berkenaan dengan hal tersebut
diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut;
Pertama, bahwa alasan atau dasar
dikeluarkan nya SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah
serius “Berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan
dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan”. Atas dasar apa tuduhan dan
fitnah tersebut ditujukan kepada Hikma Sanggala?;
Kedua, bahwa "aliran
sesat" yang dimaksud adalah organisasi/kelompok/Aliran apa? Apakah sudah
ada pernyataan resmi dari MUI atas organisasi/kelompok/aliran/ tersebut?
Apabila tidak ada pernyataan resmi dari MUI maka dapat dikategorikan fitnah dan
tuduhan serius;
Ketiga, bahwa "faham
radikalisme" yang dimaksud itu apa? Faham yang bagaimana yang dimaksud
radikalisme? hingga saat ini tidak ada
satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi ‘radikalisme’ dan/atau
memasukan ‘radikalisme’ sebagai sebuah kejahatan. Kemudian atas dasar apa
Pimpinan Kampus IAIN Kendari menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa
sementara tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi ‘radikalisme’;
Keempat, bahwa “Terbukti sebagai
anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah”. Apakah
sudah ada keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan
Perundang-undangan yang menyatakan sebagai ormas terlarang? Organisasi apa dan
siapa yang dimaksud? Apabila tidak dapat membuktikan maka hal ini dapat dinilai
sebagai tuduhan dan fitnah serius;
Kelima, bahwa semestinya Pimpinan
Kampus membina dan membimbing apabila benar atas segala tuduhannya tersebut
kepada Hikma Sanggala. Bukan kemudian dilakukan tindakan yang dapat
menghilangkan hak pendidikan yang telah dijamin oleh UU dan konstitusi UUD
1945;
Ketujuh, bahwa apabila rektor
IAIN Kendari tidak dapat membuktikan tuduhan dan fitnahnya, maka dapat dipidana
berdasarkan pasal 310 Jo. 311 KUHP. Dan saya berharap agar Rektor mencabut
Surat Keputusan Pemberhentian HS, HS adalah mahasiswa berprestasi dan kritis,
kritis bukanlah sesuatu yang buruk, bukankah itu tujuan dari pendidikan
menciptakan manusia yang merdeka?;
Wallahualam bishawab.
IG/Telegram @chandrapurnairawan
No comments:
Post a Comment