KRITISI UU Cipta Kerja:
Suasana FGD Online yang digelar FDMPB pada Sabtu, 24 Oktober 2020
SURABAYA - Forum
Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) menolak
secara tegas pengesahan UU Cipta Kerja karena hanya akan merugikan kepentingan
bangsa Indonesia dan umat Islam. Semangat UU bermodel Omnibus Law yang
merangkum 174 jenis UU itu hanya akan menguntungkan pemilik modal besar di
tanah air dan kepentingan investor asing. Peluang besar dalam UU yang membuka
pintu lebar bagi Kapitalisme global asing itu justru akan memperkokoh posisi
Negara-negara Kapitalis yang selama ini sudah menguasai berbagai sektor penting
pengelolaan sumber daya alam di nusantara.
Demikian pernyataan sikap FDMPB yang disampaikan
pada Focus Group Discussion (FGD) yang
digelar pada Sabtu (24/10/2020) melalui jaringan komunikasi aplikasi Zoom dan
YouTube. Dalam webinar bertajuk “Omnibus
Law dalam Timbangan Ideologis, Membaca Ulang Masa Depan Bangsa” yang diikuti
ribuan viewer YouTube dan ratusan peserta Zoom Meeting dari berbagai wilayah di
Indonesia itu berlangsung khidmat dan interaktif. Hadir sejumlah narasumber
berkompeten, diantaranya Dr. Fahmy Lukman, M.Hum (Direktur Institute of Islamic Analysis and Development/
INQIYAD), Prof Dr-Ing Fahmi Amhar (Peneliti Senior dan Cedekiawan Muslim), Dr.
Ahmad Sastra, MM (Ketua FDMPB), Dr. Fahrul Ulum, M.EI (Pakar Ekonomi Islam),
Prof. Dr. Hafidz Abbas (Guru Besar UNJ dan Komnas HAM periode 2012-2017), Dr.
Faqih Syarif , M.Si. (Pakar Komunikasi), dan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. (Advokat
Senior).
Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua FDMPB
Dr. Ahmad Sastra, MM dan sekretaris Dr. N. Faqih Syarif, M.Si itu berisi 6
butir penting yang harus diperhatikan oleh umat Islam. FDMPB mengkritisi bahwa kenekatan
pemerintah mengesahkan RUU tersebut di tengah gelombang kecaman masyarakat, tak
bisa lepas dari keuntungan yang bakal diperoleh korporasi. FDMPB mengutip data Chief
Economist ASEAN di HSBC Joseph Incalcaterra yang menyebutkan bahwa investor
dari Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Eropa sangat memantau
perkembangan politik di Indonesia mengenai RUU ini.
“Berdasarkan data ini, memang terjadi perubahan tren investasi asing
atau foreign direct investment (FDI) dari Cina beralih ke ASEAN. Setelah krisis
ekonomi global tahun 2008, sebanyak 11 persen investasi asing global menyasar
Singapura, menyusul Indonesia dan Vietnam. Kebutuhan menciptakan iklim yang
menguntungkan asing itulah yang mendasari pemerintah segera menyelesaikan
pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR. Kabarnya, 143 perusahaan AS, Taiwan,
Korea Selatan, Hong Kong, Jepang, dan Cina tengah berencana merelokasi
investasi ke Indonesia,” ungkap Ketua FDMPB Dr. Ahmad Sastra, MM.
Dengan disahkannya RUU ini, lanjut Ahmad Sastra, UU
Omnibus Law Cipta Kerja akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang untuk
menarik investasi asing. UU ini bertujuan untuk merampingkan regulasi dari segi
jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Keberadaannya
diharapkan menjadi jalan pintas bagi penerapan kebijakan yang dibuat
pemerintah. “Maklum, bisa jadi “deal-deal” politik yang ditawarkan para
pemegang kebijakan pada para cukong ketika mereka akan memperebutkan kursi
kekuasaan, menuntut imbalan. Yakni kemudahan untuk memperpanjang napas
bisnisnya, “ katanya.
FDMPB juga mengkritisi klaim Menko Marves, Luhut Binsar
Pandjaitan yang menyatakan bahwa jika UU ini diterapkan akan menyerap tiga juta
tenaga kerja akan sulit dibuktikan. Faktanya, angka pengangguran di Indonesia
justru mencapai 7,05 juta orang sebelum wabah Corona terjadi. Pertumbuhan
angkatan kerja baru mencapai 2 juta orang per tahunnya. “Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) mencatat, Indonesia berhasil menyerap investasi senilai
Rp. 809,6 triliun sepanjang 2019, namun hanya mampu menciptakan lapangan
pekerjaan bagi 1.033.835 orang saja,” papar Dr. Ahmad Sastra, MM.
Sikap kritis FDMPB itu juga didukung Analisis Eric
Stark Maskin, peraih Nobel Ekonomi 2007 yang menyebutkan bahwa, beberapa ekonom
dunia meyakini kerja kontrak alih daya dan politik upah murah adalah prasyarat
keunggulan dan pertumbuhan ekonomi sebuah negara pada era globalisasi. Oleh
sebab itu, tidak bisa dipungkiri bila globalisasi menjadi salah satu penyebab
ketimpangan kesejahteraan. “Fenomena itu terjadi terutama di negara berkembang,
termasuk Indonesia, yaitu upaya menaikkan pendapatan rata-rata tetapi justru
menimbulkan masalah distribusi pendapatan. Namun keserakahan kapitalisme justru
mengabaikan aspek keadilan pada pekerja demi memberikan keuntungan terbesar
bagi para kapitalis,” tandasnya.
Berdasarkan fakta-fakta dengan latar belakang
ideologis UU Cipta Kerja yang bakal merugikan bangsa Indonesia dan menciderai
nasib umat Islam mayoritas di nusantara, FDMPB menegaskan penolakannnya. Secara
lengkap, isi pernyataan sikap FDMPB sebagai berikut. Pertama, FDMPB menyatakan menolak UU Cipta Kerja karena lebih
mencerminkan keberpihakan pada kepentingan pemilik modal, termasuk investor
asing, dan semakin menguatkan oligarki politik, oligarki ekonomi yang
berlandaskan ideologi kapitalis sekulerisme
yang akan menindas kepentingan rakyat banyak serta menghancurkan
sendi-sendi berbangsa dan bernegara yang berkeadilan.
Kedua, FDMPB menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini justru
menjadi jalan lempang bagi para pemilik modal atau kaum kapitalis, termasuk
kapitalis global, untuk terus mencengkeramkan kepentingannya di negeri ini, dan
memuluskan jalan berlanjutnya proses liberalisasi pengelolaan sumberdaya yang
esensial.
Ketiga, FDMPB menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini makin
meneguhkan bahwa negara ini telah dikelola dengan pendekatan korporatokrasi
(corporate state), dimana kepentingannya selalu berpihak kepada para oligarki
politik dan ekonomi.
Keempat, FDMPB menyerukan agar pemerintah dan
seluruh elemen bangsa berusaha
sekuat tenaga untuk menjadikan Indonesia
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat secara penuh, dan mencampakkan ideologi kapitalis-sekulerisme serta mewaspadai ideologis sosialis
komunisme.
Kelima, FDMPB menyeru seluruh intelektual muslim selaku
tokoh panutan di tengah masyarakat untuk memberikan penyadaran kepada
masyarakat bahwa pangkal dari munculnya berbagai produk regulasi dan
perundang-undangan yang merugikan kepentingan masyarakat adalah karena
diterapkannya sistem kapitalisme liberal dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Keenam, FDMPB menyeru seluruh intelektual muslim dan
tokoh umat yang mempunyai kewajiban
politik untuk membangun kesadaran politik dan tanggung jawab umat untuk terus-menerus membangun kesadaran umat
bahwa Islam adalah satu-satunya ideologi yang terbaik yang membawa kesejahteraan bagi umat manusia
dan sekalian alam untuk mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara guna menuju negara Indonesia yang berdaulat,
adil, damai dan sejahtera.
Acara yang dipandu host/ moderator Dr. Hafit
Widodo, M.Pd., itu berlangsung dari pukul 08.00-12.11. Peserta nampak antusias
menyimak pemaparan narasumber. Hal ini dibuktikan berbagai pertanyaan kritis
mengenai UU Cipta Kerja yang hingga kini masih mendapatkan penolakan dari berbagai
elemen masyarakat. Penggunaan media online YouTube https://youtu.be/oQZI3_8ctNk dan Zoom Meeting dengan alamat https://zoom.us/j/96884386635 yang dipakai dalam FGD tersebut dirasakan
manfaatnya karena dapat menghubungan dengan berbagai peserta dari beragam wilayah tanah air di nusantara
untuk ikut menyikapi secara kritis UU Cipta Kerja.
Sedangkan bagi khalayak yang tidak sempat mengikuti
acara, masih bisa mengakses kegiatan FGD FDMPB itu melalui channel YouTube
dengan link yang dishare kepada masyarakat luas secara utuh, sehingga dapat
menjadi bahan kajian yang bermanfaat. Untuk itu, FDMPB akan terus melakukan
diskusi yang intensif dengan isu-isu aktual dan menyikapinya dengan perspektif
Islam. Selain memakai saluran YouTube dan Zoom, diskusi juga diselenggarakan
melalui media sosial, diantaranya Whatshap. “Dengan diskusi persoalan yang
menyangkut keumatan ini, dapat menjadi jalan menuju kebangkitan Islam,” tegas
Dr. Widodo (*)
No comments:
Post a Comment